Masyarakat Desa Sungai Ara Apresiasi Edukasi  PKM Fisipol UIR Tentang Permen LHK Nomor P12

Masyarakat Desa Sungai Ara Apresiasi Edukasi  PKM Fisipol UIR Tentang Permen LHK Nomor P12
PKM Fisipol UIR foto bersama usai memberikan edukasi kepada warga Desa Sungai Ara.(ISTIMEWA)

PELALAWAN, celotehriau.com-- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Desa Sungai Ara pada hari Rabu (24/8/ 2022)  lalu. 

Kegiatan  ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan dengan tema “Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Di Desa Sungai Ara Kabupaten Pelalawan”.

PKM kali ini  difokuskan  melihat dari dekat pemberdayaan yang dilakukan oleh perusahaan melalui tanaman kehidupan. 

Kegiatan pengabdian ini merupakan wujud dari Catur Dharma Perguruan Tinggi dari Universitas Islam Riau yang bertujuan untuk memberikan  pengetahuan,  pemahaman  dan  informasi  kepada  masyarakat  mengenai pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan mengetahui akan hak mereka terhadap tanaman kehidupan pada hutan tanaman industri dalam rangka produktivitas dibidang ekonomi masyarakat desa. 

Kegiatan ini diketuai Herman, SSos MSi fosen program studi administrasi publik, dengan anggota dari unsur dosen Arief Rifa,i H, SSos., MSi dari Dosen program studi administrasi bisnis, dan  Irwan Gesmi, SSos., MSi dari program studi ilmu pemerintahan. Sementara  anggota dari unsur mahasiswa terdiri dari Ardi Saputra dan Novia Monica.

Dari pengabdian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi warga Desa Sungai Ara agar mereka dapat mengetahui secara jelas hak-hak warga Desa agar dapat diberdayakan dan dilibatkan langsung dalam pengelolaan hutan oleh perusahaan yang ada disekitar desa yang memegang hak Hutan Tanaman Industri (HTI). 

Herman mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa dalam hutan tanaman industri,  masyarakat mempunyai hak untuk diberdayakan oleh perusahaan dengan mengelola sendiri hutan seluas 20% sesuai dengan regulasi peraturan menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri. Dalam regulasi juga diatur bahwa pengelolaan hutan dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan, kesempatan, permodalan, dan pelatihan cara mengelola hutan dengan  tujuan agar masyarakat mampu mandiri dan terlepas dari keterpurukan. 

“Masyarakat desa Sungai Ara sangat antusias terhadap pelaksanaan pengadian ini,  masyarakat yang hadir memberikan apresiasi  positif, terbukti dari respon masyarakat pada saat diskusi, mereka juga mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hak-hak mereka,” ucap herman. 

Kepala Desa Sungai Ara Haryono SE mengapresiasi kegiatan ini. Ia mengakui  masih  banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pemberdayaan masyarakat melalui tanaman kehidupan ini dimana ada hak-hak masyarakat desa untuk dilibatkan dalam pengelolaan hutan dengan pola menanam sendiri di hutan seluas 20% tersebut. 

"Kami selaku pemerintahan desa Sungai Ara mengucapkan terimakasih atas kegiatan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat desa terkhusus desa Sungai Ara yang berada di sekitar hutan,"pungkasnya . (rls /IUD)

 

Berita Lainnya

Index